Home Politik Munas XI Partai Golkar Terancam Tidak Sah karena Digugat ke PN Jakbar oleh Kader dan Pengurus Lama

Munas XI Partai Golkar Terancam Tidak Sah karena Digugat ke PN Jakbar oleh Kader dan Pengurus Lama

politik

SHARE
Munas XI Partai Golkar Terancam Tidak Sah karena Digugat ke PN Jakbar oleh Kader dan Pengurus Lama

Caption Gambar: Lamabang Partai golkar

JAKARTA - M. Rafik selaku Kader Partai Golkar yang menggugat keabsahan Munas XI Partai Golkar yang baru beberapa hari berlangsung yakni Tanggal 20-21 Agustus 2024 di JCC Senayan Jakarta Pusat.

Gugatan itu sudah masuk di Pengadilan Negeri dan Kemenkumham RI karena dugaan kuat melanggar Anggaran Dasar Partai Golkar (PG) hasil Munas X PG 2019.

"Kami ada beberapa orang Kader Partai Golkar menggugat keabsahan penyenggaraan Munas XI tsb karena jelas jelas di Anggaran Dasar tertulis bahwa Munas XI PG otu Desember" ujar Ketua Umum Pemuda Minang ini, Jumat (23/8/2024).

"Kami sudah daftarkan gugatan kami ke Pengadilan Negeri (PN) hari ini, tuntutan kami agar PN Membatalkan seluruh hasil hasil Munas XI tersebut karena acara itu dianggap sebagai perbuatan melawan hukum sebagaimana termaktub dalam Anggaran Dasar PG Pasal 39 ayat 2) poin a yang menyatakan bahwa Munas PG itu dilaksanakan pada Desember 2024," tambah Rafik.

Menurutnya, perintah melaksanakan Munas XI sudah jelas dan tegas termaktub di dalam Anggaran Dasar Partai Golkar (PG) hasil Munas X Tahun 2019.

Di mana Munas diselenggarakan setiap 5 tahun di bulan Desember dan pelaksanaan Munas XI berlangsung Agustus 2024.

"Kan Airlangga Hartarto mundur tanggal 10 Agustus 2024, DPP Partai Golkar Pleno pada Tgl 13 Agustus 2024 dan menetapkan Agus Gumiwang Kartasasmita (AGK) sebagai Plt Ketua Umum," katanya.

Harusnya Agus dan Sekjen bersama kepengurusan lainnya melanjutkan sisa masa jabatan DPP Partai Golkar sampai Desember 2024.

Namaun, Plt Partai Golkar itu justru langsung menetapkan Munas tanggal 20 -21 Agustus 2024 dan terbitkan SK Kepanitiaan Tanggal 15 Agustus 2024.

"Makanya salah satu gugatan kita ke PN meminta PN tuh membatalkan seluruh hasil hasil Munas XI Inkonstitusional Tanggal 20-21 Agustus 2024 di Jakarta karena dasar hukum penyelenggaraannya sudah salah," ungkapnya.

Rafik menambahkan, DPP Partai Golkar secara Konstitusional harusnya membuat Munaslub, karena diselenggarakan sebelum jadwalnya.

Sebab, hal itu katanya, di konstitusi anggaran dasar dibolehkan untuk menggelar Munaslub dengan syarat syarat yang salah satunya atas dasar permintaan 2/3 DPD Provinsi.

M. Rafik dan beberapa kader juga bersurat secara resmi ke Kemenkumham RI meminta agar untuk Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) tidak serta merta menerima berita acara perubahan Badan Hukum Partai Golkar priode 2019-2024 karena kasus ini sedang diajukan ke PN Jakarta Barat.

"Untuk diketahui perkara gugatan ini sudah tedaftar di PN Jakarta Barat dengan nomor Perkara 762/Pdt.Su-Parpol/2024/PN Jkt.Brt tertanggal 23/08/2024," imbuhnya. (m26)